- Definisi Anggota
-
Yang dimaksud dengan Anggota adalah badan usaha yang telah memiliki ijin penyelenggaraan jasa aktuaria dari instansi yang berwenang, dan telah memperoleh sertifikat keanggotaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi.
- Pengesahan Anggota
-
Calon Anggota mengajukan permohonan dengan mengisi form di website ini untuk menjadi Anggota kepada Ketua Pengurus.
Calon Anggota disahkan menjadi Anggota oleh Ketua Pengurus, dan dengan persetujuan Majelis Kehormatan, yang sekurang-kurangnya dinyatakan dalam sebuah sertifikat keanggotaan yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengurus dan Ketua Majelis Kehormatan.
Tata cara pengesahan Calon Anggota diatur lebih lanjut di dalam keputusan Majelis Kehormatan.
- Hak dan Kewajiban Anggota
-
- Anggota berhak mengikuti Rapat Anggota, dan rapat-rapat lainnya yang diselenggarakan oleh Asosiasi.
- Anggota mempunyai hak bicara dan hak suara dalam Rapat Anggota, dan rapat-rapat lainnya yang diselenggarakan oleh Asosiasi.
- Anggota mempunyai hak memilih dan hak dipilih sebagai anggota dalam salah satu perangkat organ organisasi Asosiasi.
- Anggota berhak membela diri terhadap tuduhan pelanggaran Anggaran Dasar dan ketentuan/perundangan yang berlaku, secara lisan dan/atau tulisan.
- Anggota berhak memperoleh bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Anggaran Dasar.
- Anggota wajib memelihara dan menjunjung tinggi nama baik Asosiasi.
- Anggota wajib turut serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan Asosiasi.
- Anggota wajib mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, ketentuan/perundangan yang berlaku, keputusan-keputusan Rapat Anggota, Keputusan Pengurus dan Keputusan Majelis Kehormatan.
- Anggota wajib membayar Iuran Anggota yang besar dan tata cara pembayarannya ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus.
- Hak dan kewajiban yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam Keputusan Rapat Anggota, atauKeputusan Pengurus atau Keputusan Majelis Kehormatan.