Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) berdiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan didirikan pada tanggal 13 Desember 1991 berdasarkan Akte Nomor 09 dihadapan notaris Buchari Hanafi, SH., dengan nama Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) yang berkedudukan di Jakarta.
Berdasarkan Rapat Anggota Tahun 2022 Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) berubah nama menjadi Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) yang memiliki organ organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Majelis Kehormatan, dan Pengurus, yang dipilih berdasarkan Rapat Anggota untuk periode 3 (tiga) tahun.